Jurnal34news.com - Polres lampung tengah Polda Lampung berhasil mengamankan dua orang pelakuk yang di duga penyala guna Narkoba
" Polisi bergerak berdasarkan laporan polisi no: 1380-A /XI/2018/POLDA/ LPG/RES LAMTENG,Tgl 27 November 2018,Dengan tersangka 2 orang yang berinisial IMY dan INS." Kata kabid humas Polda lampung Kombes Pol Drs. Sulistianingsih.( 28/11/2018).
Menurut kabid humas Polda Lampung ini, kejadian ini berawal Pada Hari selasa Tgl 27 November 2018, Sekira jam 14.00 wib di kampung Raman Nirwana kec,seputih raman kab, lampung tengah.
Anggota sat res narkoba melakukan penangkapan terhadap 2(dua) orang sedang menggunakan Narkotika jenis shabu shabu.
"Saat di lakukan penangkapan dan penggeledahan kepada pelaku ini di temukan barang bukti berupa 1(satu) bungkus narkotika jenis shabu shabu beserta alat hisap/bong, pipa kaca,korek api gas dan jarum sumbu yang sedang mereka gunakan." Tutur Kombes Pol Drs. Sulistianingsih.
Saat di lakukan penyidikan para pelaku pun mengakui semua perbuatan nya dan polisi masih para pelaku di amankan guna di lakukan pemeriksaan.
Dari hasil penyelidikan polisi menemukan baramg bukti berupa:
1(satu) bungkus plastik klip yang berisikan Kristal Warna Putih, di duga Narkotika jenis sabu.
1(satu) buah alat hisap shabu/bong.
1(satu) buah pipa kaca.
1(satu) buah korek api gas,
1(satu) buah jarum sumbu.
" Saat ini kedua pelaku dan barang bukti sudah di amankan di Sat Res Narkoba Lampung Tengah guna di lakukan Penyidikan lebih lanjut" pangkas Kombes Pol Drs. Sulistianingsih.
Share This Article :
comment 0 komentar
more_vert