Jakarta-Unit Reskrim Polsek Kawasan Kalibaru yang dipimpin Kapolsek Kawasan Kalibaru AKP. Ahmad Eka, SIK dan Kanit Reskrim AKP. M. Malau, SH,Sekitar pukul 01.00 wib telah melakukan Penangkapan terhadap 2 (Dua) orang laki laki.selasa (21/5/2019)
Berdasarkan Laporan Polisi dengan No LP/ 121 / 10 /K/V/2019/Sek. Klb, tgl 21 Mei 2019 Kedua pelaku SO (33) warga Jalan Kalibaru barat II A no. 19 rt.001/010 kel. Kalibaru kecamatan Cilincing Jakarta utara. dan DI (36) warga Jl. Kedurenan No. 44 rt.004/009 kel. Pabuaran kecamatan Cibinong Kab. Bogor jawa barat, SO ditangkap ketika berada Jalan. Kalibaru Barat No.14 Rt.008/010 Kel. Kalibaru Kecamatan Cilincing Jakarta Utara.
Dan kemudian berdasarkan keterangan pelaku Team melakukan penangkapan terhadap pelaku kedua DI Bin ROIS di pasar Tradisional Cibinong Pabuaran kelurahan Cibinong kabupaten Bogor jawa barat,Lanjutnya
Dari pelaku berhasil Diamankan Barang bukti 1 (Satu) Unit Mobil Grand Max warna Hitam dengan nopol. B 1960 UZE , 1 ( Satu) biji anak Kunci,1 (Satu) Lembar STNK,1 (Satu) Lembar surat Leasing Kendaraan yang diduga hasil dari penggelapan mobil dengan cara sewa,Selanjutnya Pelaku bersama barang bukti Diamankan dan Dibawa ke Polsek Kawasan Kalibaru Jakarta Utara guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,Tutup AKP Ahmad Eka
Kapolsek Mengatakan Modus Operandi yang dilakukan Pelaku SO yaitu Merental mobil Korban kemudian menggadaikannya kepada pelaku
DI dengan Jaminan uang sebesar Rp.23.500.000 ( Dua Puluh Tiga Juta Lima ratus Ribu Rupiah),Imbuhnya
"Atas perbuatannya Kedua pelaku Dikenakan Pasal 378 Jo 372 KUHP"pungkas Kapolsek
Berdasarkan Laporan Polisi dengan No LP/ 121 / 10 /K/V/2019/Sek. Klb, tgl 21 Mei 2019 Kedua pelaku SO (33) warga Jalan Kalibaru barat II A no. 19 rt.001/010 kel. Kalibaru kecamatan Cilincing Jakarta utara. dan DI (36) warga Jl. Kedurenan No. 44 rt.004/009 kel. Pabuaran kecamatan Cibinong Kab. Bogor jawa barat, SO ditangkap ketika berada Jalan. Kalibaru Barat No.14 Rt.008/010 Kel. Kalibaru Kecamatan Cilincing Jakarta Utara.
Menurut Keterangan Kapolsek Kawasan Kalibaru AKP Ahmad Eka,SIK mengatakan,Pada Hari Selasa tgl. 21 Mei 2019 sekitar pukul 01.00 wib,Unit Reskrim Mengamankan pelaku bernama SO Alias.Santo yang sedang berada di dikalibaru Rt.01,Ucap Kapolsek
Dan kemudian berdasarkan keterangan pelaku Team melakukan penangkapan terhadap pelaku kedua DI Bin ROIS di pasar Tradisional Cibinong Pabuaran kelurahan Cibinong kabupaten Bogor jawa barat,Lanjutnya
Dari pelaku berhasil Diamankan Barang bukti 1 (Satu) Unit Mobil Grand Max warna Hitam dengan nopol. B 1960 UZE , 1 ( Satu) biji anak Kunci,1 (Satu) Lembar STNK,1 (Satu) Lembar surat Leasing Kendaraan yang diduga hasil dari penggelapan mobil dengan cara sewa,Selanjutnya Pelaku bersama barang bukti Diamankan dan Dibawa ke Polsek Kawasan Kalibaru Jakarta Utara guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,Tutup AKP Ahmad Eka
Kapolsek Mengatakan Modus Operandi yang dilakukan Pelaku SO yaitu Merental mobil Korban kemudian menggadaikannya kepada pelaku
DI dengan Jaminan uang sebesar Rp.23.500.000 ( Dua Puluh Tiga Juta Lima ratus Ribu Rupiah),Imbuhnya
"Atas perbuatannya Kedua pelaku Dikenakan Pasal 378 Jo 372 KUHP"pungkas Kapolsek
Posting Komentar