Keterangan foto : MM
Jurnal34news.com Jakarta - Kasus Menagih hutang menyebabkan berujung penyekapan di jakarta utara tepatnya di wilayah hukum polsek sunda kelapa Jumat (5/7/2019) Seorang lelaki menyekap dengan meminta kembali uangnya sebesar 25 juta.
Korban dari kasus ini yang bernama faridi warga tegal ,sementara tersangka MM (41) warga muara angke Jakarta utara dengan saksi korban sendiri dan Pengurus kapal saudara johan.
Menurut Kapolsek Kawasan Sunda Kelapa KOMPOL ARMAYNI, SH, MH '' kasus ini bermula diawali dengan adanya hubungan kerja antara korban dan pengurus kapal, dimana korban bermaksud bekerja sebagai ABK di kapal sesuai kesepakatan korban di beri uang talangan oleh kapten kapal sebesar 4,5 jt rupiah untuk modal berlayar namun tiba pada saat kapal akan berlayar, korban tidak muncul sampai kapal berangkat, dan korban baru tiba setelah kapal berangkat atas perbuatan korban tersebut , pihak pengurus kapal atas nama johan bermaksud meminta kembali uang yg sudah diterima oleh korban dengan menyuruh Tersangka mencari dan menagihnya'' ujar kapolsek
Keterangan Foto : Lokasi Tempat Kejadian Perkara
'' Korban berhasil ditemui tersangka dan ditagih untuk mengganti uang yang sudah diterima, namun korban saat itu tdak dapat memberikan karena sudah diserahkan ke keluarga di kampung,atas kejadian tersebut, tersangka mengambil tindakan dengan menyekap korban di sebuah warung mie ayam TPI dengan cara mengikat kaki dan tangan korban dengan tali kepagar besi dengan posisi korban duduk diatas bangku kayu dan menghubungi keluarga korban agar mengganti uang jika korban mau dilepas '' masih kata kapolsek
Selama disekap korban dianiaya tersangka dengan cara di pukul dengan tangan kosong dan dengan alat berupa pipa besi agar bisa mengganti uang hingga korban mengalami luka dan sakit di beberapa bagian tubuhnya.korban berhasil kabur setelah ada orang yang tidak dikenal membantu melepaskan ikatan talinya tanpa sepengetahuan tersangka pada hari jumat tgl 5 Juli 2019 pagi hari, selanjutnya korban langsung melapor ke Polsek Sunda Kelapa atas dasar laporan korban, kemudian Personil Unit Reskrim Sek Saka dipimpin oleh Kanit Reskrim IPTU IKROM BAIHAKI, SH.
dan berhasil megungkap dan mengamankan Tersangka .
Keterangan Foto : Barang bukti
adapun barang bukti yang berhasil disita polisi,
- 1 Buah potongan besi utk memukul korban
- Potongan tali utk mengikat korban.
Atas kejahatan itu pelaku akan dijerat Tindak Pidana Penyekapan (perampasan kemerdekaan) dan Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 333 KUHP dan 351 KUHP. (Wit/humas)
Posting Komentar