Jurnal34news.com.- Jakarta, Dalam memutus mata rantai penyebaran covid-19 di wilayah binaannya,Sebanyak 6 pelanggar yang ditindak dalam operasi yustisi yang digelar petugas gabungan tiga pilar Kebon Jeruk kepada para pengguna jalan di Wilayah Kel. Duri Kepa Kec. Kebon Jeruk Jak-Bar. Rabu (09/12/2020)
Operasi yustisi kali ini menerjunkan 23 personil gabungan yaitu, Kapospol Duri Kepa
Bpk Iptu Trisno Yuwono, Anggota Babinsa dan BKO 4 Personil dipimpin Pelda Sri Darmono,
Anghota Satpol PP gabungan Kecamatan 15 Personil dipimpin Bpk Imam Wahyudi, Anggota Dishub 2 Personil dipimpin Bpk Nur Iksan, Anggota Damkar 2 Personil dipimpin Bpk Willy Yudha.
" Operasi yustisi tersebut bertujuan untuk Memberikan himbauan kepada warga Masyarakat pengguna Jalan Raya untuk memakai masker dan jaga jarak
" Melaksanakan Penindakan bagi warga yang Melanggar Protokol Kesehatan dan memberi sangsi Sosial atau Sangsi Administrasi dengan rincian 6 pelanggar tersebut, 1 pelanggar diberikan Sanksii Administrasi dan 5 pelanggar lainnya diberikan sanksi sosial.
" Danramil 05/KJ Kapten Inf Sudarsono mengatakan," 6 pelanggar tersebut terjaring tidak memakai masker para pengguna jalan yang melintas di wilayah Kebon Jeruk di lokasi operasi yustisi.
" Adapun pelanggar yang ditindak, sebanyak 6 pelanggar Selain menindak para pelanggar, tentunya kami juga memberikan edukasi agar pelanggar yang ditindak selalu mematuhi protokol kesehatan,"
" Kami berharap kepada seluruh masyarakat agar dapat bekerja sama dan ikut serta mengantisipasi penyebaran pandemi Covid-19.
Dengan mematuhi kebijakan pemerintah mengikuti tatanan adaptasi kebiasaan baru dengan 3M yakni Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak," Jelas Danramil.
(Tyson/JakBar)
Posting Komentar